Pelanggaran lalu lintas bisa membuat seseorang dikenai dengan sanksi yaitu tilang, namun sekarang ini kegiatan tilang dilakukan secara elektronik, guna mengurangi resiko kecurangan yang terjadi. Anda yang terkena tilang pastinya harus membayar kewajiban atas denda. Cara bayar denda tilang elektronik sekarang ini dapat dilakukan secara mandiri, yaitu dengan mengandalkan mobile banking Anda ataupun lewat ATM.
Lalu bagaimana jika seandainya denda tersebut tidak dibayarkan? Maka harus siap-siap dengan resiko yaitu nomor STNK kendaraan nantinya akan diblokir, begitu juga dengan bukti yang tidak akan dikembalikan, karena syarat untuk mengambil kembali barang bukti tersebut adalah dengan menunjukkan kwitansi pembayaran. Jadi pastikan ketika Anda sudah terkena tilang maka segera menyelesaikan perkara tersebut sebelum nantinya menjadi berlarut-larut, yaitu bayar denda tilang yang dibebankan.
Sebelum masuk ke cara pembayaran, maka sebelumnya penting untuk tahu mengenai cara akses atau mengetahui kode billing yang akan dipakai untuk membayar denda tersebut, berikut ini diantaranya, yaitu :
- Kunjungi laman tilang.kejaksaan.go.id, ini adalah website resmi kejaksaan Indonesia yang dapat digunakan untuk mengecek kode ebilling tilang Anda, langsung saja masuk kesana.
- Setelah masuk maka bisa memasukkan bekas tilang yang sebelumnya diberikan kepada Anda, setelah itu tinggal klik cari.
- Jika nomor yang dimasukkan tersebut sudah sesuai, maka nantinya secara otomatis akan masuk rincian mengenai denda yang harus dibayarkan. Namun jika halaman yang dimaksud tidak ditemukan atau error, artinya kode yang Anda masukkan kesana salah, sehingga harus dikoreksi lagi.
- Setelah itu Anda akan diminta untuk menentukan tanggal pengambilan barang bukti tilang, tak perlu khawatir, karena selain bisa datang langsung untuk melakukan pengambilan barang bukti, sebenarnya bisa menggunakan jasa delivery, jika memang tidak sempat.
- Setelah itu nantinya Anda bisa melihat kode ebilling atau kode yang digunakan untuk pembayaran denda. Jangan lupa untuk menyalin kode tersebut untuk melakukan pembayaran.
Cara bayar denda tilang elektronik melalui BCA
- Bayar lewat KlikBCA, layanan pertama yang dapat Anda manfaatkan untuk membayar denda tilang elektronik adalah KlikBCA, namun untuk menggunakan fitur yang satu ini, maka wajib sebelumnya harus terdaftar terlebih dahulu dan memiliki akun KlikBCA ini, setelah Anda terdaftar maka bisa login ke akun tersebut, selanjutnya pilih menu pembayaran, pajak dan penerimaan negara. Tinggal dimasukkan saja sejumlah nomor atau kode pembayaran yang sudah Anda dapatkan sebelumnya. Setelah ditemukan dan sesuai maka tinggal lanjutkan pembayarannya yaitu dengan memasukkan kode keyBCA dan kirim, jangan lupa untuk menyimpan buktinya.
- Bayar melalui ATM BCA, selanjutnya Anda juga dapat melakukan pembayaran denda tilang ini melalui ATM BCA, ini khusus untuk mereka yang tidak punya akun mobile banking ataupun klikBCA, maka bisa tetap melakukan pembayaran tilang lewat ATM tersebut. Langkah-langkahnya juga mudah, yaitu datang ke ATM BCA terdekat, pastikan bahwa membawa kartu ATM, masukkan dan ketik PIN, pilih pada transaksi lainnya, setelah itu pilih menu pajak dan penerimaan negara. Sama seperti pembayaran lewat KlikBCA nantinya akan diminta untuk memasukkan sejumlah kode ebilling yang didapatkan untuk memproses transaksinya. Setelah semua kodenya dimasukkan Anda bisa mengecek apakah data yang dikeluarkan sudah sesuai atau belum, jika sudah maka bisa setelah melakukan pembayaran dan transaksi selesai.
- Bayar ke kantor cabang BCA, pilihan lainnya yang tidak kalah mudah adalah dengan membayar lewat kantor cabang BCA terdekat, yaitu datang di jam kerja, hari Senin hingga Jumat, nantinya ambil antrian ke teller. Setelah nomor Anda dipanggil teller Anda bisa meminta untuk melakukan pembayaran denda tilang, jangan lupa membawa kode billing atau pembayaran tersebut, transaksi selesai jangan lupa membawa pulang buktinya.
Mudah bukan cara bayar denda tilang elektronik ini? pastikan kewajiban tersebut dilakukan agar bisa segera diproses. Jika tidak ingin sampai terkena tilang, apalagi dendanya juga tidak murah, maka pastikan untuk mematuhi aturan lalu lintas yang ada, mulai dari surat-surat berkendara sampai dengan rambu lalu lintas, jangan asal bisa berkendara saja.